Hasil Gelar Perkara: Kasus Pesta Raffi Ahmad Tak Ada Unsur Pidana
Polisi memaparkan hasil gelar kasus status kasus sangkaan pelanggaran prosedur kesehatan dalam pesta acara ulang tahun yang didatangi oleh aktris Raffi Ahmad habis disuntik vaksin COVID-19 di Istana Negara.
Hasilnya, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya menyebutkan jika kasus itu tidak penuhi elemen pidana.
"Argumen yuridis pada Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU nomor 6 tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan ini berdasar hasil gelar kasus itu tidak tercukupi, terhitung ketentuan wilayah ketentuan Kemenkes," sebut Kepala Sektor Jalinan Warga Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Basis Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).
Yusri menerangkan, pada acara itu pemilik rumah Ricardo Gelael tidak mengundang beberapa orang. Beberapa tamu datang sendirinya. Disamping itu, ada prosedur kesehatan yang diaplikasikan seperti pengujian COVID-19 dengan sistem swab antigen. Sesudah dilaksanakan pengujian, beberapa tamu dipersilahkan masuk di di rumah.
"Dari ke-18 orang itu semua negatif COVID. Sebab karakternya privacy tetapi didatangi 18 orang tetapi telah dilaksanakan dengan prokes baik itu test temperatur, swab antigen pun tidak ada undangan. Ini rekan-rekan tiba spontanitas tanpa diundang ke tempat tinggal saudara GR," ucapnya.
Bola Online Terpercaya Awalnya, Polda Metro Jaya mengatakan kasus sangkaan pelanggaran prosedur kesehatan yang dilaksanakan Raffi Ahmad waktu mendatangi undangan habis terima vaksin COVID-19 di Istana Kepresidenan, tidak bisa dibuktikan.
Yusri menjelaskan jika aktris pendiri RANS Pertunjukan itu tidak bisa dibuktikan menyalahi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan.
"Elemen sangkaan pelanggaran prokes (prosedur kesehatan) tidak bisa dibuktikan ke RA (Raffi Ahmad)," tutur Yusri di Depok, Senin (18/1/2021).
Yusri menjelaskan, habis peristiwa Satuan tugas COVID-19 sudah bertandang ke langsung pebisnis RG (Ricardo Gelael) yang mengundang Raffi Ahmad. Hasil dari info yang diberi, aktivitas di dalam rumah bos KFC itu memiliki sifat private dan cuman mengundang orang paling dekat.
"Aktivitas privasi yang didatangi undangan paling dekat semuanya sudah kami mintai info," sebut ia.
Saat itu, Raffi Ahmad akan jalani sidang pertama pada 27 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Depok berkaitan tuntutan perdata advokat khalayak David Tobing. Raffi digugat karena dipandang menyalahi prosedur kesehatan karena pesta habis terima vaksin pertama bersama Presiden Joko Widodo, Rabu (13/1/2021).
"Penentuan hari sidang pertama Rabu, 27 Januari 2021," kata Humas PN Depok Nanang Herjunanto, Senin (18/1/2021).
Sidang tuntutan dengan Nomor 13/Pdt G/2021/PN Dpk itu akan dipegang oleh Majelis Hakim Ketua Majelis Eko Julianto, dan anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.
Tuntutan tindakan menantang hukum awalnya dikirimkan pengacara khalayak David Tobing ke PN Depok pada Jumat (15/1/2021).
"Kami ajukan tuntutan pada Raffi Ahmad pada Pengadilan Negeri Depok bernomor register online PN DPK-012021GV1, lewat kuasa hukumnya Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu SH," sebut David melalui info tercatatnya.
